TUGAS KKPI
Nama
: Uswatun Hasanah
Kelas
: 4 Agronomi 5
NIS
: 7715
PT.
HASAN JAYA Sdn. Bhd.
PT. HASAN JAYA Sdn. Bhd. merupakan
perusahaan benih tanaman sayuran.
1.
KOMODITAS
Benih
sayuran yang dibudidayakan antara lain :
a.
Selada
b.
Pakchoy / sawi putih
c.
Caisim
d.
Mentimun
e.
Bayam
f.
Kangkung
g.
Dan lain lain
2. PENANGANAN QUALITY CONTROL PERUSAHAAN
Pengawasan
Mutu merupakan bagian yang utama untuk memberikan kepastian bahwa produk secara
konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Keterlibatan
dan komitmen semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap yang merupakan
keharusan untuk mencapai sasaran mutu mulai dari awal pembuatan sampai kepada
distribusi produk jadi.
Ruang
lingkup Pengawasan Mutu mencakup :
1.
Ketahanan
/ daya simpan produk
2.
Persentase
daya kecambah benih
3.
Potensi
hasil panen
4.
Ketahanan
terhadap penyakit
5.
Jaminan
kualitas terhadap benih zang dibeli
3. PENANGANAN LIMBAH PERUSAHAAN
Limbah dari perusahaan ini
adalah berupa kardus-kardus bekas tempat bahan jadi yang telah dipesan, selain
itu limbah juga berasal dari proses produksi yaitu berupa botol-botol pestisida,
label, plastik-plastik segel yang reject.
Penanganan limbahnya dengan cara dibakar untuk limbah yang tidak bisa didaur ulang dan untuk yang bisa didaur ulang misalnya pada kardus-kardus atau botol plastik akan dikumpulkan yang kemudian akan dijual kepada pengepul-pengepul yang biasanya datang. Sedangkan untuk limbah bahan baku seperti daun-daunan / tanaman yang sudah selesai dibudidayakan, cara penanganan limbahnya yaitu dengan cara dibuat kompos, atau untuk makanan ternak. Sedangkan limbah mulsa bisa di daur pakai atau dibakar.
Penanganan limbahnya dengan cara dibakar untuk limbah yang tidak bisa didaur ulang dan untuk yang bisa didaur ulang misalnya pada kardus-kardus atau botol plastik akan dikumpulkan yang kemudian akan dijual kepada pengepul-pengepul yang biasanya datang. Sedangkan untuk limbah bahan baku seperti daun-daunan / tanaman yang sudah selesai dibudidayakan, cara penanganan limbahnya yaitu dengan cara dibuat kompos, atau untuk makanan ternak. Sedangkan limbah mulsa bisa di daur pakai atau dibakar.
DASAR
1.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat disetujui
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Persetujuan
ini merupakan rekomendasi untuk bahan pertimbangan proses perizinan operasi
sesuai peraturan yang berlaku;
b. Pemrakarsa
wajib melaksanakan isi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan
Pemantauan Lingkungan (SPPL) dan memenuhi segala peraturan/ketentuan yang
berkaitan dengan izin yang diberikan;
c. Pemrakarsa
dijawibkan untuk melakukan pengelolaan dampak sosial dan teknis seperti
pengelolaan limbah cair, padat, lalu lintas, larian air hujan dan keberadaan
air tanah;
d. Persetujuan
berlaku selama kegiatan sesuai dengan peruntukkan dan pemanfaatan ruang, tidak
bertentangan dengan kepentingan umum serta bagi kegiatan dengan data-data
tersebut diatas;
e. Pengelolaan
limbah/sampah dapat bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)
atau pihak ketiga yang telah berizin sesuai ketentuan tang berlaku;
f. Pemrakarsa
wajib melakukan penanaman pohon peneduh atau yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
g. Pemrakarsa
wajib menjaga kebersihan dan keindahan disekitar lokasi kegiatan;
h. Menyediakan
tempat sampah dilokasi kegiatan yang dinggap penting dan strategis, dengan
menyediakan 2 (dua) jenis tempat sampah, yaitu:
1. Warna
hitam untuk kategori sampah anorganik
2. Warna
hijau untuk kategori sampah organik
i. Limbah
cair proses pengolahan dari kegiatan saudara tidak dibuang secara langsung
kesaliran yang menuju drainase, tetapi harus diolah terlebih dahulu, disarankan
memiliki dan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana;
j. Limbah
produk yang tidak terpakai dan tempat pembungkus/media yang dihasikan dari
usaha dan/atau kegiatan saudara tidak dibuang sembarang, tapi harus dikelola
denganbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. Pemrakarsa
wajib menguji kualitas air bersih sebanyak 1 (satu) titik pada air tanah di
sekitar lokasi kegiatan ntuk mengetahui kualitas air bersih, dikhawatirkan jika
suatu saat terjadinya pencemaran lingkungan BLH Temanggung dapat mengetahui
kualitas air bersih sebelum terjadinya pencemaran, hal ini sesuai dengan
Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/X/1990
l. Pemrakarsa
wajib membuat sumur resapan, lubang resapan biopori atau pengumpul air hujan,
pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan.
4.
HRD dan standard Pegawai Perusahaan
PT. HASAN JAYA Sdn. Bhd. mempunyai karyawan sejumlah 17orang yang terbagi dalam beberapa divisi. Ada yang di farm dan ada yang di pabrik pengolahan pasca panen sampai purna jual.
Untuk pabrik Hari kerja karyawan dari senin sampai jum’at, hari sabtu dan hari minggu libur. Begitu juga dengan farm. Sedangkan untuk jam kerja berbeda, untuk pabrik masuk jam 08.00 – 17.00, sedangkan untuk bagian farm masuk 07.00 – 16.00. Khusus untuk hari jumat bagian pabrik masuk jam 07.30 – 17.00 dan farm masuk jam 07.00 – 16.30. Akan tetapi satu jam pertama di hari jumat digunakan untuk olahraga, dan hari rabu digunakan untuk opsih / 5R (bersih-bersih area kerja. Untuk waktu istirahat hari senin – kamis diberikan waktu 1 jam yaitu pukul 12.00 – 13.00, khusus hari jumat dari pukul 11.30 – 13.00.
5. Produk hasil olahan
dan sasaran pemakai local/Eksport/ Import Perusahaan
Produk yang dihasikan dari
perusahaan ini adalah berupa benih sayuran. Sekarang ini semakin banyak dicari,
karena sudah memasuki musim kemarau. Sehingga pemasaran masih di dalam lingkup dalam
negeri saja.
6. System Pemasaran
produk/jasa Perusahaan
Secara umum produksi kami di pasarkan hanya di wilayah Indonesai seperti Pulau Jawa,Kalimantan, Sumatra dan daerah lainnya.
7. Pola Kerja Sama
Kerjasama ini dilakukan dengan produsen
pupuk, periklanan dan yang lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan perusahaan
yang lebih maju.
8. Kepedulian ke Lingkungan sekitar
Perusahaan ( beasiswa, Rekruit tenaga kerja sekitar, dana social, pengabdian
masyarakat dll)
a.
PT.
HASAN JAYA Sdn. Bhd. memberikan Reward atau penghargaan akan diberikan
oleh perusahaan kepada karyawan setiap setahun sekali menjelang lebaran ‘Idul
Qurban yang besarnya akan ditentukan kemudian. Adapun tujuan pemberian reward
tersebut adalah untuk mendorong motifasi karyawan dalam meningkatkan prestasi
kerja. Reward dibuat dalam bentuk surat tertulis.
b.
Bagi karyawan yang menurut penilaian /
pertimbangan perusahaan mempunyai kecakapan luar biasa, penuh inisiatif,
mempunyai semangat kerja yang tinggi, berdedikasi, bertanggung jawab dalam
membantu pengembangan perusahaan, maka perusahaan akan mempertimbangan
kemungkinan promosi / kenaikan jabatan pada tingkat yang lebih tinggi dengan melihat
formasi struktur kepegawaian bila mengijinkan.
c.
Jika ada karyawan yang berprestasi dan
tidak / belum sanggup melanjutka pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka
perusahaan akan membantu mewujudkan hal tersebut sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku.
d.
Karyawan PT. HASAN JAYA Sdn. Bhd. adalah orsng dari sekitar tempat kerja
perusahaan.
e.
Setiap tahun diadakan kegiatan bakti
sosial dan penghijauan di tempat-tempat yang telah ditentukan.
1 komentar:
Best eCOGRA Sportsbook Review & Welcome Bonus 2021 - CA
Looking deccasino for https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ an eCOGRA goyangfc Sportsbook Bonus? wooricasinos.info At this https://jancasino.com/review/merit-casino/ eCOGRA Sportsbook review, we're talking about a variety of ECCOGRA sportsbook promotions.
Posting Komentar