Kamis, 26 Februari 2015

tugas kkpi tingkat 4 semester gasal


TUGAS KKPI
Nama : Uswatun Hasanah
Kelas  : 4 Agronomi 5
NIS    : 7715

PT. HASAN JAYA Sdn. Bhd.
PT. HASAN JAYA Sdn. Bhd. merupakan perusahaan benih tanaman sayuran.

1.    KOMODITAS

            Benih sayuran yang dibudidayakan antara lain :
a.       Selada
b.      Pakchoy / sawi putih
c.       Caisim
d.      Mentimun
e.       Bayam
f.        Kangkung
g.      Dan lain lain

2.   PENANGANAN QUALITY CONTROL PERUSAHAAN
Pengawasan Mutu merupakan bagian yang utama untuk memberikan kepastian bahwa produk secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Keterlibatan dan komitmen semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap yang merupakan keharusan untuk mencapai sasaran mutu mulai dari awal pembuatan sampai kepada distribusi produk jadi.
Ruang lingkup Pengawasan Mutu mencakup :
1.     Ketahanan / daya simpan produk
2.    Persentase daya kecambah benih
3.    Potensi hasil panen
4.    Ketahanan terhadap penyakit
5.    Jaminan kualitas terhadap benih zang dibeli

3.    PENANGANAN LIMBAH PERUSAHAAN
            Limbah dari perusahaan ini adalah berupa kardus-kardus bekas tempat bahan jadi yang telah dipesan, selain itu limbah juga berasal dari proses produksi yaitu berupa botol-botol pestisida, label, plastik-plastik segel yang reject.
 Penanganan limbahnya dengan cara dibakar untuk limbah yang tidak bisa didaur ulang dan untuk yang bisa didaur ulang misalnya pada kardus-kardus atau botol plastik akan dikumpulkan yang kemudian akan dijual kepada pengepul-pengepul yang biasanya datang. Sedangkan untuk limbah bahan baku seperti daun-daunan / tanaman yang sudah selesai dibudidayakan, cara penanganan limbahnya yaitu dengan cara dibuat kompos, atau untuk makanan ternak. Sedangkan limbah mulsa bisa di daur pakai atau dibakar.

DASAR
1.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat disetujui dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Persetujuan ini merupakan rekomendasi untuk bahan pertimbangan proses perizinan operasi sesuai peraturan yang berlaku;
b.    Pemrakarsa wajib melaksanakan isi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dan memenuhi segala peraturan/ketentuan yang berkaitan dengan izin yang diberikan;
c.    Pemrakarsa dijawibkan untuk melakukan pengelolaan dampak sosial dan teknis seperti pengelolaan limbah cair, padat, lalu lintas, larian air hujan dan keberadaan air tanah;
d.    Persetujuan berlaku selama kegiatan sesuai dengan peruntukkan dan pemanfaatan ruang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta bagi kegiatan dengan data-data tersebut diatas;
e.    Pengelolaan limbah/sampah dapat bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) atau pihak ketiga yang telah berizin sesuai ketentuan tang berlaku;
f.    Pemrakarsa wajib melakukan penanaman pohon peneduh atau yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.    Pemrakarsa wajib menjaga kebersihan dan keindahan disekitar lokasi kegiatan;
h.    Menyediakan tempat sampah dilokasi kegiatan yang dinggap penting dan strategis, dengan menyediakan 2 (dua) jenis tempat sampah, yaitu:
1.     Warna hitam untuk kategori sampah anorganik
2.    Warna hijau untuk kategori sampah organik
i.      Limbah cair proses pengolahan dari kegiatan saudara tidak dibuang secara langsung kesaliran yang menuju drainase, tetapi harus diolah terlebih dahulu, disarankan memiliki dan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana;
j.     Limbah produk yang tidak terpakai dan tempat pembungkus/media yang dihasikan dari usaha dan/atau kegiatan saudara tidak dibuang sembarang, tapi harus dikelola denganbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.    Pemrakarsa wajib menguji kualitas air bersih sebanyak 1 (satu) titik pada air tanah di sekitar lokasi kegiatan ntuk mengetahui kualitas air bersih, dikhawatirkan jika suatu saat terjadinya pencemaran lingkungan BLH Temanggung dapat mengetahui kualitas air bersih sebelum terjadinya pencemaran, hal ini sesuai dengan Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/X/1990
l.      Pemrakarsa wajib membuat sumur resapan, lubang resapan biopori atau pengumpul air hujan, pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan.

4.   HRD dan standard Pegawai Perusahaan

PT. HASAN JAYA Sdn. Bhd. mempunyai karyawan sejumlah 17orang yang terbagi dalam beberapa divisi. Ada yang di farm dan ada yang di pabrik pengolahan pasca panen sampai purna jual.
Untuk pabrik  Hari kerja karyawan dari senin sampai jum’at, hari sabtu dan hari minggu libur. Begitu juga dengan farm.  Sedangkan untuk jam kerja berbeda, untuk pabrik masuk jam 08.00 – 17.00, sedangkan untuk bagian farm masuk 07.00 – 16.00. Khusus untuk hari jumat bagian pabrik masuk jam 07.30 – 17.00 dan farm masuk jam 07.00 – 16.30. Akan tetapi satu jam pertama di hari jumat digunakan untuk olahraga, dan hari rabu digunakan untuk opsih / 5R  (bersih-bersih area kerja. Untuk waktu istirahat hari senin – kamis diberikan waktu 1 jam yaitu pukul 12.00 – 13.00, khusus hari jumat dari pukul 11.30 – 13.00.

5.    Produk hasil olahan dan sasaran pemakai local/Eksport/ Import Perusahaan

Produk yang dihasikan dari perusahaan ini adalah berupa benih sayuran. Sekarang ini semakin banyak dicari, karena sudah memasuki musim kemarau. Sehingga pemasaran masih di dalam lingkup dalam negeri saja.

6.    System Pemasaran produk/jasa Perusahaan 

Secara umum produksi kami di pasarkan hanya di wilayah Indonesai seperti Pulau Jawa,Kalimantan, Sumatra dan daerah lainnya.

7.    Pola Kerja Sama

Kerjasama ini dilakukan dengan produsen pupuk, periklanan dan yang lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan perusahaan yang lebih maju.

8.    Kepedulian ke Lingkungan sekitar Perusahaan ( beasiswa, Rekruit tenaga kerja sekitar, dana social, pengabdian masyarakat dll)

a.                   PT. HASAN JAYA Sdn. Bhd. memberikan Reward atau penghargaan akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setiap setahun sekali menjelang lebaran ‘Idul Qurban yang besarnya akan ditentukan kemudian. Adapun tujuan pemberian reward tersebut adalah untuk mendorong motifasi karyawan dalam meningkatkan prestasi kerja. Reward dibuat dalam bentuk surat tertulis.
b.                  Bagi karyawan yang menurut penilaian / pertimbangan perusahaan mempunyai kecakapan luar biasa, penuh inisiatif, mempunyai semangat kerja yang tinggi, berdedikasi, bertanggung jawab dalam membantu pengembangan perusahaan, maka perusahaan akan mempertimbangan kemungkinan promosi / kenaikan jabatan pada tingkat yang lebih tinggi dengan melihat formasi struktur kepegawaian bila mengijinkan.
c.                   Jika ada karyawan yang berprestasi dan tidak / belum sanggup melanjutka pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka perusahaan akan membantu mewujudkan hal tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
d.                  Karyawan PT. HASAN JAYA Sdn. Bhd.  adalah orsng dari sekitar tempat kerja perusahaan.
e.                   Setiap tahun diadakan kegiatan bakti sosial dan penghijauan di tempat-tempat yang telah ditentukan.